; Piagam Komite Remunerasi dan Nominasi

Piagam Komite Remunerasi dan Nominasi

PT Bayan Resources, Tbk dalam upaya untuk mencapai tujuan perusahaan menerapkan praktek prinsip-prinsip Good Corporate Governance dan Risk Management yang berlaku secara universal. Prinsip-prinisp Good Corporate Governance yang diterapkan di PT Bayan Resources, Tbk yaitu transparency, accountability, responsibility, independency dan fairness. Proses risk management yang diterapkan di PT Bayan Resources, Tbk yaitu Risk Identification, Risk Assessment, Risk Mitigation, Risk Monitoring dan Risk Report. Untuk peran pengawasan kepada Direksi (BOD), Dewan Komisaris (BOC) dapat membentuk Komite-komite, salah satunya adalah Komite Nominasi dan Remunerasi.

Dalam menjalankan peran pengawasan secara langsung kepada Direksi (BOD) dan untuk memudahkan pekerjaan dalam pemenuhan tugasnya, Komite Nominasi dan Remunerasi (Nominations and Remunerations Committee) perlu memiliki pedoman umum yang disebut sebagai "Piagam Komite Nomiasi dan Remunerasi” (selanjutnya disebut sebagai "Nominations and Remunerations Committee Charter"). 

Kewenangan Komite Remunerasi dan Nominasi

Komite Remunerasi dan Nominasi memiliki kewenangan dalam menjalankan pekerjaannya sebagai berikut:

  1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: 
    • Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
    • Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
    • Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; 
  2. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan

  3. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
  4. Keanggotaan harus ditinjau setiap lima tahun, atau lebih awal jika keadaan menentukan. Dalam mengusulkan anggota baru, Dewan Komisaris akan berusaha untuk memastikan adanya rotasi berkala terhadap komposisi anggota yang ditunjuk. 

Rapat Komite Remunerasi 

  1. Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi diselenggarakan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. 
  2. Ketentuan Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundang-ungangan yang berlaku.
  3. Ketua Komite Nominasi wajib menghadiri Rapat Umum Tahunan dan apabila ada pertanyaan dari pemegang saham atas kegiatan Komite Nominasi maka Ketua Komite Nominasi dapat memberikan jawaban dan penjelasannya.