Ringkasan Piagam Komite Audit

Komite Audit dibentuk oleh Dewan Komisaris PT Bayan Resources Tbk (Perseroan) berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang- Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-643/BL/2012 beserta Lampirannya: Peraturan No. IX.1.5 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit tanggal 7 Desember 2012 dan Anggaran Dasar Perseroan No. 145 tanggal 26 Juni 2014 yang dibuat di hadapan Notaris Mala Mukti, S.H. 

Komite Audit merupakan Organ Pendukung Dewan Komisaris yang berfungsi membantu dan melaporkan kepada  Dewan Komisaris dalam menjalankan peranannya sebagai pengawas operasional Bayan Group sesuai prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen dan beranggotakan 2 (dua) orang Anggota yang merupakan pihak independen. Salah satu di antaranya mempunyai latar belakang Akuntansi dan Keuangan.

Berikut adalah tugas dan tanggung jawab utama Komite Audit PT Bayan Resources Tbk: 

  1. Melakukan  penelaahan atas Laporan Keuangan yang dipublikasikan oleh Perusahaan dan kesesuaiannya dengan standar Akuntansi Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;

  2. Melakukan pengawasan atas proses audit yang dilakukan oleh internal maupun eksternal dan melaporkan hasilnya kepada Dewan Komisaris

  3. Memastikan independensi dan objektivitas dari auditor internal maupun eksternal;

  4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris tentang penunjukan Auditor Eksternal;

  5. Melakukan pengawasan kepatuhan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku;