Kebijakan Seleksi Pemasok dan Hak Kreditur

Setiap perusahaan mempunyai syarat-syarat tertentu dalam hal memilih pemasok atau supplier yang akan ikut serta menjadi mitra strategis Perusahaan dalam menjalankan roda bisnisnya, termasuk Bayan Group.

Bayan Group membagi 2 kategori pemasok atau supplier yaitu :

  1. Pemasok atau supplier Utama, harus berbentuk badan usaha atau badan hukum, bermodal menengah hingga besar dan mempunyai reputasi baik serta mempunyai pengalaman di bidangnya. Kategori ini khusus untuk memasok produk-produk yang material dibutuhkan oleh Bayan Group dalam jumlah yang besar dan jangka panjang.
  2. Pemasok atau supplier Non Utama adalah perusahaan dan atau perorangan yang memasok produk-produk atau jasa bersifat jangka pendek.

Syarat-syarat menjadi pemasok atau supplier antara lain :

  1. Memiliki Badan Hukum atau Perorangan
  2. Mempunyai produk yang dibutuhkan oleh Bayan Group
  3. Memiliki keahlian dan reputasi bagus di bidangnya
  4. Mampu memberikan servis yang baik dan harga yang kompetitif serta memiliki integritas yang tinggi.
  5. Memiliki kinerja keuangan dan operasional Perusahaan yang baik minimal 3 tahun terakhir.
  6. Dan lainnya yang ditentukan sesuai dengan jenis pengadaan Barang/Jasa.

Mekanisme atau tata cara seleksi pemasok atau supplier.

Bayan Group memiliki kebijakan bahwa setiap pengadaan barang atau Jasa baik yang sifatnya material dan berkelanjutan atau temporer harus melalui proses seleksi. Proses seleksi ini bisa dilakukan melalui tender terbuka atau tertutup dan/atau penunjukan langsung dengan syarat telah mempunyai pengalaman kerja sama yang baik.  Dalam rangka memenuhi kebijakan tersebut, Bayan Group melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Melakukan assessment terhadap profile dan kinerja calon pemasok atau supplier.
  2. Menentukan calon pemasok atau supplier.
  3. Memanggil atau meminta calon pemasok dan supplier untuk ikut berpartisipasi dalam rangka pengadaan Barang atau jasa.
  4. Melakukan evaluasi terhadap dokumen yang ditawarkan oleh calon pemasok atau supplier.
  5. Memastikan bahwa spesifikasi produk/jasa yang dibutuhkan produk (barang/jasa) dimiliki atau dapat di sediakan calon pemasok atau supplier
  6. Melakukan negosiasi dan menentukan pemenang.

Hak dan Kewajiban Pemasok atau Supplier

Pemasok atau supplier berhak atas pembayaran Produk atau Jasa yang dipasok sesuai dengan kesepakatan.