Kebijakan Sistem Pelaporan Pelanggaran

Sesuai dengan peraturan Nomor X.K.6 yang merupakan lampiran dari Surat Keputusan nomor:Kep-431/BL/2012  tertanggal 1 Agustus 2012. tentang Penyampaian Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Terbuka, Perusahaan Terbuka harus melaporkan penerapan Sistem Pelaporan Pelanggaran (SPP) atau Whistleblowing System dalam Laporan  Tahunan. Sejak peraturan tersebut diimplementasikan, PT Bayan Resources Tbk (BYAN) telah merumuskan SPP untuk menampung pengaduan atau laporan pelanggaran hukum, peraturan dan etika yang berlaku di Lingkungan Bayan Group secara internal maupun eksternal.

Tujuan penerapan SPP adalah:

  • Untuk meningkatkan ketaatan atau kedisiplinan Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan Bayan Group terhadap hukum, peraturan dan etika
  • Untuk meningkatkan kesadaran akan budaya beretika tinggi dalam melaksanakan kegiatan kerja yang berhubungan dengan pihak eksternal dalam hal ini, mitra kerja dan instansi Pemerintah atau pihak-pihak yang berhubungan dengan Bayan Group.
  • Untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan kondusif serta mensejahterakan karyawan.
  • Merupakan sarana pengendalian internal.

PT Bayan Resources Tbk mengembangkan SPP ini dengan menyediakan fasilitas penyampaian laporan pelanggaran melalui email yaitu  corporate.secretary@bayan.com.sg Laporan yang diterima akan diproses sesuai dengan kebijakan SPP dan peraturan lainnya yang berlaku di Bayan Group.

Pelanggaran yang dapat dilaporkan adalah:

  • Korupsi
  • Kecurangan, penipuan, ketidakjujuran, pencurian/penggelapan, pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa, penyalahgunaan jabatan/kewenangan.
  • Suap/Gratifikasi

PT Bayan Resources Tbk menganalisa laporan dan menindaklanjuti laporan pelanggaran tersebut  berdasarkan bukti-bukti yang diberikan serta melindungi Pelapor. Pelapor wajib memberikan informasi sekurang-kurangnya sebagai berikut:

  • Jenis pelanggaran,
  • Waktu terjadinya pelanggaran, seperti tanggal, hari dan jam.
  • Pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.
  • Bukti lain yang menguatkan bahwa pelanggaran tersebut terjadi, seperti dokumen transaksi baik berupa rekaman visual, audio atau kertas, atau  
  • Menginformasikan adanya saksi lain yang terlibat menyaksikan peritiwa tersebut namun tidak terlibat dalam pelanggaran.

Tata cara Pelaporan Pelanggaran

  • Mengirimkan secara elektronik ke alamat email corporate.secretary@bayan.com.sg.
  • Menginformasikan minimal, jenis pelanggaran, waktu terjadinya pelanggaran, nama perorangan dan/atau instansi atau pihak lain yang terlibat.
  • Melampirkan bukti pendukung lainnya
  • Atau mengirimkan laporan pelanggaran secara hard copy ke alamat :

PT BAYAN RESOURCES TBK

OFFICE 8 BUILDING  37th FLOOR

SUDIRMAN CENTRAL BUSINESS DISTRICT (SCBD) LOT. 28

JL. JENDERAL SUDIRMAN KAV. 52-53 (Jl. SENOPATI RAYA 8B)

KEBAYORAN BARU – JAKARTA SELATAN  12190  INDONESIA

Telp : (62-21) – 2935 6888

Ditujukan ke : Corporate Secretary      

Para pelapor harus memberikan identitasnya dalam melaporkan pengaduan dan memastikan bahwa setiap informasi tentang identitas pelapor maupun laporannya disimpan secara rahasia sampai Perusahaan menentukan bahwa laporan tersebut layak untuk dipublikasikan oleh karena suatu tindakan yang dikenakan kepada pihak-pihak terkait dalam pelanggaran tersebut.

PT Bayan Resources Tbk akan memberikan Apresiasi atau Sanksi sesuai hasil investigasi yang dilakukan oleh team SPP Bayan Group:

  • Apabila laporan pelanggaran yang disampaikan terbukti benar dan teridentifikasi dapat merugikan Perusahaan, maka PT Bayan Resources Tbk wajib memberikan Apresiasi.
  • Apabila laporan pelanggaran yang disampaikan terbuti palsu, termasuk bukti-bukti  pendukungnya, maka PT Bayan Resources Tbk akan melaporkan kembali pelapor ke pihak yang berwajib.

Langkah-langkah menganalisa dan menyelesaikan laporan tersebut serta perlindungan terhadap pelapor diatur dalam pedoman SPP PT Bayan Resources Tbk.