Ringkasan Piagam Komite GCG dan Manajemen Resiko

PT Bayan Resources, Tbk dalam upaya untuk mencapai tujuan perusahaan menerapkan praktek prinsip-prinsip Good Corporate Governance dan Risk Management yang berlaku secara universal. Prinsip-prinisp Good Corporate Governance yang diterapkan di PT Bayan Resources, Tbk yaitu transparency, accountability, responsibility, independency dan fairness. Proses risk management yang diterapkan di PT Bayan Resources, Tbk yaitu Risk Identification, Risk Assessment, Risk Mitigation, Risk Monitoring dan Risk Report. Untuk peran pengawasan kepada Direksi (BOD), Dewan Komisaris (BOC) dapat membentuk Komite-komite, salah satunya adalah Komite Good Corporate Governance dan Risk Management.

Dalam menjalankan peran pengawasan secara langsung kepada Direksi (BOD) dan untuk memudahkan pekerjaan dalam pemenuhan tugasnya, Komite Good Corporate Governance dan Risk Management perlu memiliki pedoman umum yang disebut sebagai "Piagam Komite Good Corporate Governance dan Risk Management ".

Tugas dan Tanggung Jawab Dalam Good Corporate Governance

Tugas dan tanggung jawab Komite Good Corporate Governance dan Risk Management membantu Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

  1. Membantu Dewan Komisaris dalam mengkaji kebijakan Good Corporate Governance secara menyeluruh yang disusun oleh Direksi dan melakukan penilaian terhadap konsistensi penerapannya, termasuk aspek-aspek yang berkaitan dengan etika bisnis dan pengembangan masyarakat disekitar Perusahaan;
  2. Membantu Dewan Komisaris dalam hal pengawasan terhadap kepatuhan yang sudah dijalankan oleh Direksi dalam memenuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan bisnis Perusahaan.
  3. Keanggotaan Komite Good Corporate Governance dan Risk Management terdiri dari anggota Dewan Komisaris yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Komite Good Corporate Governance dan Risk Management, serta dibantu oleh pelaku profesi dari luar Perusahaan sebagai anggotanya

Tugas dan Tanggung Jawab dalam Manajemen Risiko

Tugas dan tanggung jawab Komite Good Corporate Governance dan Risk Management membantu Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

  1. Membantu Dewan Komisaris dalam mengkaji dan memastikan sistem manajemen risiko yang disusun oleh Direksi sudah berjalan dengan baik, serta menilai bahwa toleransi risiko yang diambil oleh Perusahaan sudah tepat.
  2. Membantu Dewan Komisaris dalam pengawasan:
     
    • Meninjau kerangka kerja manajemen risiko, strategi risiko, risk appetite dan tujuan Group Bayan yang disiapkan oleh Direksi;
    • Mengkaji kecukupan dan kelengkapan proses manajemen risiko di lingkungan Group Bayan serta merekomendasikan perbaikan-perbaikan yang dianggap perlu;
    • Mengkaji profil risiko Group Bayan dan manajemen risiko yang meliputi laporan rencana aksi pengelolaan dan status pelaksanaan dari manajemen;
    • Pelaporan dan pemantauan prioritas manajemen risiko, termasuk pengawasan pelaporan kepada Dewan Komisaris, baik secara rutin maupun secara khusus apabila diperlukan terhadap masalah-masalah kepentingan rutin Dewan Komisaris;
    • Penyusunan pernyataan untuk dimasukkan dalam laporan tahunan Perseroan tentang kegiatannya; keanggotaan Komite Good Corporate Governance dan Risk Management; jumlah pertemuan Komite Good Corporate Governance dan Risk Management dan kehadiran individu anggota Komite Manajemen Risiko. 

Rapat Komite Good Corporate Governance dan Risk Management

  1. Komite Good Corporate Governance dan Risk Management wajib mengadakan rapat dengan Divisi/Departemen Manajemen Risiko PT Bayan Resources, Tbk paling kurang 3 (tiga) kali dalam satu tahun.
  2. Komite Good Corporate Governance dan Risk Management wajib mengadakan rapat dengan Dewan Komisaris PT Bayan Resources, Tbk paling kurang 3 (tiga) kali dalam satu tahun.