| 1/12/2008 - Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa |
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang telah dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 27 November 2008 di Mercantile Club, Wisma BCA lantai 18, Jl. Jend Sudirman kav 22-23 Jakarta, telah memutuskan hal-hal sebagai berikut : 1. Agenda Pertama Menyetujui penjualan alat berat berupa beberapa unit track type tractor/bulldozer milik PT Dermaga Perkasapratama kepada PT Muji Lines dan PT Perkasa Inakakerta, ketiganya merupakan anak perusahaan Perseroan, dengan ketentuan dan persyaratan sebagaimana diuraikan dalam Informasi Kepada Pemegang Saham yang telah diumumkan pada surat kabar Bisnis Indonesia dan Investor Daily pada tanggal 27 Oktober 2008 sebagaimana diubah dengan pengumuman pada surat kabar yang sama pada hari Rabu tanggal 26 November 2008; 2. Agenda Kedua Menyetujui pemberian pinjaman kepada PT Metalindo Prosestama, anak perusahaan Perseroan, dengan ketentuan dan persyaratan sebagaimana diuraikan dalam Informasi Kepada Pemegang Saham yang telah diumumkan pada surat kabar Bisnis Indonesia dan Investor Daily pada tanggal 27 Oktober 2008 sebagaimana diubah dengan pengumuman pada surat kabar yang sama pada hari Rabu tanggal 26 November 2008; 3. Agenda Ketiga a. Menyetujui pembebanan jaminan fidusia atas piutang Perseroan terhadap PT Kaltim Supacoal berdasarkan perjanjian kredit yang akan diberikan oleh Perseroan kepada PT Kaltim Supacoal, untuk kepentingan para kreditur Perseroan berdasarkan Facilities Agreement US$300,000,000 Term Loan, Revolving and Working Capital Facilities tertanggal 10 April 2008 sebagaimana telah diubah berdasarkan Supplemental Deed tertanggal 10 Juli 2008, yang ditandatangani antara lain oleh Perseroan selaku Borrower dan ING Bank N.V. Singapore Branch, Standard Chartered Bank, Jakarta Branch, Sumitomo Mitsui Banking Corporation selaku Mandated Lead Arrangers; b. Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dalam kaitannya dengan keputusan pada butir (a) di atas, memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan rencana pemberian jaminan fidusia tersebut, termasuk melakukan negosiasi, menandatangani perjanjian penjaminan fidusia berserta seluruh perubahannya, dengan ketentuan dan persyaratan yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan. 4. Agenda Keempat a. Menyetujui pembebanan jaminan fidusia atas piutang Perseroan terhadap Mitsui & Co. Ltd. berdasarkan Sale and Purchase Agreement of Coal antara Perseroan selaku penjual dan Mitsui & Co. Ltd. selaku pembeli tertanggal 13 Juni 2007, untuk kepentingan PT ANZ Panin Bank sehubungan dengan pemberian fasilitas kredit dari PT ANZ Panin Bank kepada Perseroan dan anak-anak perusahaan Perseroan; b. Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dalam kaitannya dengan keputusan pada butir (a) di atas, memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan rencana pemberian jaminan fidusia tersebut, termasuk melakukan negosiasi, menandatangani perjanjian penjaminan fidusia beserta seluruh perubahannya, dengan ketentuan dan persyaratan yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan. 5. Agenda Kelima a. Menyetujui pemberian corporate guarantee oleh Perseroan kepada PT Thiess Contractors Indonesia selaku kontraktor dari dua anak perusahaan Perseroan, PT Firman Ketaun Perkasa dan PT Teguh Sinar Abadi; b. Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dalam kaitannya dengan keputusan pada butir (a) di atas, memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan rencana pemberian corporate guarantee tersebut, termasuk melakukan negosiasi, menandatangani perjanjian jaminan perusahaan berserta seluruh perubahannya, dengan ketentuan dan persyaratan yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan. 6. Agenda Keenam Agenda Rapat ini bersifat Laporan, maka tidak diambil keputusan dalam Agenda ini. 7. Agenda Ketujuh a. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 15 ayat 1, Pasal 17 ayat 1, 6 dan 8, Pasal 18 ayat 1 dan 2, Pasal 19 ayat 3, 5, 8, 12b dan 13 serta Pasal 20 Ayat 1 sebagaimana yang telah dijelaskan dalam rapat; b. Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dalam kaitannya dengan keputusan butir (a) di atas memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan untuk menyesuaikan perubahan pasal sebagaimana disebutkan dalam butir (a) di atas yang disyaratkan oleh lembaga yang berwenang pada saat laporan dan/atau pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar disampaikan untuk memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan. 8. Agenda Kedelapan a. Menyetujui pengangkatan Bapak Bimo Prakoso sebagai Komisaris Independen dan Bapak Mauro Montenero sebagai Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya rapat ini, dengan masa jabatan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan. Sehingga susunan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut: i. Sdr. Dato’ Low Tuck Kwong sebagai Komisaris Utama ii. Sdr. Michael Sumarijanto sebagai Komisaris iii. Sdr. Rozik B. Soetjipto sebagai Komisaris Independen iv. Sdr. Mauro Montenero sebagai Komisaris v. Sdr. Bimo Prakoso sebagai Komisaris Independen b. Dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, dalam kaitannya dengan keputusan pada butir a di atas, memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan pelaksanaan keputusan tersebut termasuk hadir di hadapan notaris dan instansi yang berwenang, mempersiapkan dan menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan dan untuk menyampaikan permohonan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan. Jakarta, 1 Desember 2008 PT BAYAN RESOURCES Tbk Direksi Source : Bisnis Indonesia , F2 |